Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 477 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 1.113 dengan rincian:
Pengumuman lengkap dapat diunduh disini (Unduh), Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan dapat diunduh disini (Unduh)
Ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST, MM) memimpin Apel Pagi Sekaligus Menyerahkan Keputusan Pengangkatan dan Perjanjian Kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2019 dan Pelepasan Pensiun Pejabat Eselon II dan III di Lapangan IPP Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 530 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2019 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kab. Sumedang, Senin (01/03/2021). Mereka terdiri dari 421 Tenaga Guru, 73 Tenaga Teknis dan 36 Tenaga Kesehatan.
Pada kesempatan itu pula Bupati Sumedang menyerahkan SK Pensiun dan Penghargaan berupa cinderamata dan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir kepada perwakilan purnabakti
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Per Respondedn dan Per Unsur Pelayanan Kepegawaian BKPSDM Kab. Sumedang Tahun 2020