Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pengumuman lowongan Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan Pengadaan Pegawai ASN, paling sedikit memuat Jenis pengadaan, Nama Jabatan, Jumlah lowongan Jabatan, Kualifikasi pendidikan/sertifikasi, Rentang penghasilan per Jabatan, Deskripsi Jabatan, Alamat dan tempat lamaran ditujukan, Jadwal tahapan seleksi, Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, Tata cara pendaftaran dan seleksi, Layanan bantuan serta media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian pada penjabaran
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Sumedang Nomor : 800.1.2.2/ 6416/ 2024 tanggal 17 Agustus 2024 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024, tambahan persyaratan umum untuk batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) perguruan tinggi bagi calon Pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang minimal 2,75 pada skala 4,00. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara, untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
Lampiran :
Sehubungan akan dilaksanakannya penyerahan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, berikut terlampir Surat Pengumuman kegiatan dimaksud.
Sesuai dengan Pengumuman Bupati Sumedang Nomor KP.02.01.01/10260/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Formasi Tahun 2023, dengan ini kami beritahukan, kepada peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023, yang telah dinyatakan lulus agar melakukan pengisian DRH dan unggah dokumen pemberkasan melalui website sscasn.bkn.go.id serta pemberkasan secara fisik pada tanggal 8 s.d 12 Januari 2024. Selengkapnya dapat mengunduh disini