Pada setiap organisasi / lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah / swasta, secara struktural maupun fungsional sudah jelas pembagian tugas pokok dan fungsinya masing-masing berdasarkan peraturan perundangan maupun ketentuan yang berlaku, hal ini maksudnya tiada lain dalam menjalankan roda organisasi maupun pembagian tugas supaya pekerjaan atau pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam organisasi pemerintah, sejak dibentuknya pemerintahaan yang sah dan di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan pembagian tugas ini sudah jelas dan bekerja sesuai aturan yang sudah biasa dijalankan.
Dengan adanya aturan yang mengatur hal tersebut, maka pelaksanaan tugas akan berjalan dengan baik sesuai
Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 merupakan salah satu peraturan yang menjadi titik tolak untuk berubahnya wajah birokrasi di Indonesia. Undang-undang inilah yang diharapkan akan memaksa birokrasi untuk merubah kondisinya yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena birokrasi yang dianggap lamban, tambun dan berkinerja rendah. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dalam implementasinya belum mampu mejawab tantangan dan tuntutan yang dihadapi birokrasi selama ini. Reformasi birokrasi baru sebatas remunerasi dan belum pada perubahan mindset dan culture set birokrasi.
Sementara tantangan birokrasi saat ini cukup berat, tahun 2015 adalah tahun dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan kinerja