Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Sumedang Nomor : 800.1.2.2/ 6416/ 2024 tanggal 17 Agustus 2024 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024, tambahan persyaratan umum untuk batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) perguruan tinggi bagi calon Pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang minimal 2,75 pada skala 4,00. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut