PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG admin download file

Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional pemadam kebakaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 3 September 2021 bertempat dI Aula Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, dengan pejabat yang dilantik sebanyak 4 (empat) orang jenjang terampil, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns ‘’setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa’’;
  2. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 364.1/4259/bak tanggal 2 Agustus 2021 hal. penyampaian rekomendasi pengangkatan pejabat fungsional bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah melalui inpassing;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1123 tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang penetapan kebutuhan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

jabatan fungsional pemadam kebakaran merupakan jabatan karier pns yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada instansi daerah, sebagaimana diketahui bahwa pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang sampai saat ini belum memiliki jabatan fungsional pemadam kebakaran, sedangkan kebutuhan untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat ahli sebanyak 18 (delapan belas) orang dan jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat terampil sebanyak 105 (seratus lima) orang.

Bagikan : WhatsApp Facebook