Internalisasi Anti Korupsi bagi ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Pejabat Esselon III di lingkungan BKPSDM Kabupaten Sumedang. admin download file

Sumedang - Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang pada tanggal 25 April 2024 perihal Internalisasi Anti Korupsi bagi ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Pejabat Esselon III di lingkungan BKPSDM Kabupaten Sumedang. Materi Internalisasi Anti Korupsi bagi ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Sumedang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang.

Materi Internalisasi Anti Korupsi bagi ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Sumedang memaparkan tentang korupsi dalam konteks ASN adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat. Menurut Undang-Undang Nomor 31 ahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 entang indak Pidana Korupsi ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi : Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Keuangan Negara, Pemerasan, Suap, Perbuatan Curang, Gratifikasi, Konflik Kepentingan dalam pengadaan. Jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbesar adalah penyuapan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang menghimbau agar ASN menindak tegas terhadap Gratifikasi: Tolak, Dan Laporkan. Jangan mau jadi korban, jangan mau jadi pelaku. Integritas, kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan dengan hati nurani, juga menanamkan 9 nilai anti korupsi : ‘Jumat Bersepeda KK’ Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas yang di lakukan oleh para eselon III di lingkungan BKPSDM Kabupaten  Sumedang yang terdiri atas ; Sekretaris BKPSDM, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Apartur dan Kinerja.