Pada setiap organisasi / lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah / swasta, secara struktural maupun fungsional sudah jelas pembagian tugas pokok dan fungsinya masing-masing berdasarkan peraturan perundangan maupun ketentuan yang berlaku, hal ini maksudnya tiada lain dalam menjalankan roda organisasi maupun pembagian tugas supaya pekerjaan atau pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam organisasi pemerintah, sejak dibentuknya pemerintahaan yang sah dan di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan pembagian tugas ini sudah jelas dan bekerja sesuai aturan yang sudah biasa dijalankan.
Dengan adanya aturan yang mengatur hal tersebut, maka pelaksanaan tugas akan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, masing-masing pegawai tidak akan ‘pacorak kokod’ dalam pelaksanaan tugasnya, karena jabatan, tugas pokok dan fungsinya sudah jelas.
Uraian diatas adalah sebuah gambaran yang baiknya sesuai normatif yang ada di organisasi, namun dalam pelaksanaannya kadang masih saja ada saja bias yang harus diluruskan karena misalnya kebijakan yang kurang tepat, intervensi, arogansi, sikap, perilaku dari para penyelenggaranya dan yang lainnya yang dianggap kurang terpuji sehingga akan memberikan warna yang kurang baik terhadap organisasi.
Organisai apapun dan bagaimanpun bentuk strukturnya, pasti akan ada uraian tugasnya, baik uraian tugas jabatan struktural maupun fungsional dan tugas secara kelembagaan.
Mohon maaf, yang terjadi dewasa ini justru pembagian tugas ini terkadang selalu ada ‘campur tangan’ dari para ‘pengamat’ ataupun orang yang menganggap dirinya “penting” atau bisa mempengaruhi yang akan mengeluarkan kebijakan, tugas pokok dan fungsi yang seharusnya dikerjakan lembaga lain selalu di intervensi oleh lembaga diluar lembaga tersebut, sehingga tupoksi yang biasa di laksanakan oleh lembaga tersebut menjadi stagnan.
Atau juga terkadang dalam satu organisasi yang sama pun terkadang masih saja ada pelaksanaan yang ‘pacorok’ dalam pembagian tugasnya.
Kalau kita menta’ati dan bekerja sesuai aturan yang berlaku niscaya pekerjaan itu akan lancar dan akan menghasilkan pekerjaan yang diharapkan.
Oleh karenanya, bekerjalah sesuai pembagian tugas, kembalilah ke koridornya masing-masing jangan lah saling intervensi tapi kordinasi dan silaturahmi tetap terjalin dengan baik semoga saja.