02
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:
- Calon Peserta Ujian Kenaikan Pangkat (Penyesuian Ijazah) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh STTB/Ijazah SLTP, SLTA atau D.I, (D-3), D-4, S-1, S-2 dan S-3 atau Ijazah lain yang setara Dokter, Apoteker yang pangkatnya belum disesuaikan dengan tingkat pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki dikecualikan dari Ujian Penyesuian Ijazah Kenaikan Pangkat
-
Berkas kelengkapan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat sebagai berikut :
- Foto Copy Pengangkatan CPNS, PNS dan Keputusan Kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- Foto Copy STTB/Ijazah terakhir, Akta, Transkrip Nilai, Sertifikat Pendidik, Forlap Dikti, Keterangan Bukan Kelas Jauh, dan Akreditasi yang telah dilegalisir
- Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir;
- Foto Copy Surat Ijin Belajar dilegalisir;
- Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah terdapat lowongan formasi sesuai besetting pegawai;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang polos, 4 (empat) lembar;
- Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalali hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi mereka yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Eselon II);
- Pembagian Tugas dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk Jabatan Fungsional Guru.