01

Ujian Dinas

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Ujian Dinas:

  1. Calon peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tk.I, II/d dengan masa kerja minimal 2 (dua) Tahun dalam pangkat dan untuk Calon peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata Tk.I, III/d dan menduduki jabatan Struktural Eselon III;
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan Lulus Diklatpim III (SPAMA) atau memiliki Ijazah Pasca Sarjana (S-2), Ijazah Gelar Doktor (S-3) dan atau sederajat yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dikecualikan dari Ujian Dinas Tingkat II dan untuk Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengikuti dan Lulus Diklatpim IV (Adum) atau memiliki Ijazah Sarjana dikecualikan dari Ujian Dinas Tingkat I
  3. Berkas kelengkapan Ujian Dinas meliputi :
    • Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir;
    • Foto Copy Keputusan Jabatan terakhir bagi Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat II dilegalisir;
    • Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir;
    • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang polos, 4 (empat) lembar;
    • Surat keterangan Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah
02

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:

  1. Calon Peserta Ujian Kenaikan Pangkat (Penyesuian Ijazah) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh STTB/Ijazah SLTP, SLTA atau D.I, (D-3), D-4, S-1, S-2 dan S-3 atau Ijazah lain yang setara Dokter, Apoteker yang pangkatnya belum disesuaikan dengan tingkat pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki dikecualikan dari Ujian Penyesuian Ijazah Kenaikan Pangkat
  3. Berkas kelengkapan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat sebagai berikut :
    • Foto Copy Pengangkatan CPNS, PNS dan Keputusan Kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
    • Foto Copy STTB/Ijazah terakhir, Akta, Transkrip Nilai, Sertifikat Pendidik, Forlap Dikti, Keterangan Bukan Kelas Jauh, dan Akreditasi yang telah dilegalisir
    • Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir;
    • Foto Copy Surat Ijin Belajar dilegalisir;
    • Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah terdapat lowongan formasi sesuai besetting pegawai;
    • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang polos, 4 (empat) lembar;
    • Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalali hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah;
    • Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi mereka yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
    • Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Eselon II);
    • Pembagian Tugas dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk Jabatan Fungsional Guru.