01
Keterangan Selesai Pendidikan
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Keterangan Telah Memiliki Ijazah:
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pengangkatan menjadi PNS;
- Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah;
- Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
- Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan;
- Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi
- Surat keterangan Bukan Kelas Jauh (Kecuali Universitas Terbuka);
- Print out Profil Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
- Fotocopy PPK PNS 1 (satu) Tahun Terakhir;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir.
Prosedur Pelayanan:
- PNS mengajukan permohonan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah ke Kepala Perangkat Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM;
- BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah;
- Penandatanganan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah oleh Kepala BKPSDM;
- BKPSDM menerbitkan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah.
Informasi Lainnya:
- Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
- Biaya : Rp 0,- (Gratis)
- Produk Layanan : Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah.
- Pengelola Pengaduan : AAnalis Pengembangan Kompetensi pada Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 085295006699