Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun:
Persyaratan administrasi Pensiun yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri:
Persyaratan administrasi Pensiun karena Meninggal Dunia:
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya : Rp 0,- (Gratis)
Produk Layanan : Keputusan Pensiun
Pengelola Pengaduan : Analis Kesejahteraan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352. HP. 081214504521