01

Pensiun BUP

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun:

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
  4. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
  9. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
  13. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir
02

Pensiun APS

Persyaratan administrasi Pensiun yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri:

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Pensiun dan Pernyataan APS dari ybs
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  4. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
  5. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
  7. Daftar susunan keluarga
  8. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
  9. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
  14. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir
03

Pensiun MDA

Persyaratan administrasi Pensiun karena Meninggal Dunia:

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Keterangan Kematian dan Keterangan janda duda dari desa/kelurahan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  4. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
  5. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
  7. Daftar susunan keluarga
  8. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
  9. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
  14. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir

Prosedur

  1. BKPSDM membuat surat edaran ke tiap-tiap Perangkat Daerah;
  2. Perangkat Daerah menyerahkan berkas usulan PNS yang akan Pensiun
  3. BKPSDM menerima usulan Pensiun dari tiap-tiap Perangkat Daerah;
  4. BKPSDM memilah berkas usulan berdasarkan pangkat/golongan
  5. PyB menyetujui permohonan Pensiun;
  6. BKN Menerima Berkas Pensiun;
  7. BKN Memproses Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pensiun
  8. BKN Menandatangani Pertimbagan Teknis (PERTEK) Pensiun oleh Kepala BKN;
  9. BKPSDM Mencetak Keputusan Pensiun;
  10. PPK Menandatangani Keputusan Pensiun;
  11. Perangkat Daerah Menerima Keputusan Pensiun Untuk Diserahkan Kepada YBS.

Informasi Lainnya

Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya : Rp 0,- (Gratis)

Produk Layanan : Keputusan Pensiun

Pengelola Pengaduan : Analis Kesejahteraan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352. HP. 081214504521


Pengusulan Pensiun Secara Online Dapat Melalui Link Dibawah

Qries

Pengusulan Masa Persiapan Pensiun Secara Online Dapat Melalui Link Dibawah

Qries