01

Jabatan Struktural

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk proses kenaikan pangkat Jabatan Struktural:

  1. Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
  2. Fotocopy SPTMJ, Keputusan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan, Berita Acara Sumpah Jabatan
  3. Fotocopy keputusan jabatan lama/baru
  4. Fotocopy Sertifikat Diklatpim sesuai Jenjang Eselon yang diduduki
  5. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  6. Fotocopy STTB/ Ijazah/ Transkrip dan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi dengan tidak dikategorikan kelas jauh (kecuali ijin belajar)
  7. Daftar riwayat jabatan
  8. Bilamana memiliki ijazah dan ingin mencantumkan gelar pada keputusan kenaikan pangkat harus melampirkan
  9. Surat ijin belajar
  10. Surat Pernyataan tidak dalam hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir oleh Eselon II
  11. Porlap Dikti (Khusus universitas swasta)

Pengusulan KP Jabatan Administrasi III/d ke Bawah

Qries

Pengusulan KP Jabatan Administrasi dari III/d ke IV/b

Qries

Pengusulan KP Jabatan Administrasi dari IV/b ke IV/c

Qries
02

Kenaikan Pangkat Reguler (KPO)

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk proses Kenaikan Pangkat Reguler:

  1. Fotocopy keputusan CPNS (Bila kenaikan pangkat pertama)
  2. Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi yang naik pangkat dari II/d ke III/a)
  4. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  5. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir oleh eselon II

Pengusulan secara online dapat melalui

Qries
03

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk proses Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional:

  1. PAK baru (Asli)
  2. Fotocopy keputusan CPNS (Bila kenaikan pangkat pertama)
  3. Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Fotocopy PAK (lama)
  5. Fotocopy Jabatan Fungsional (Pengangkatan pertama jika ada)
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh perguruan tinggi (Khusus bagi fungsional guru)
  7. Fotocopy STTB / Ijazah / Akta dan Transkrip (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
  8. Fotocopy Sertifikat Diklat yang masuk dalam penilaian PAK
  9. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  10. Keputusan kenaikan jabatan
  11. Jabatan Fungsional bagi (bagi fungsional guru)
  12. Impasing bagi Fungsional Guru
  13. Surat izin belajar(Bilamana mencantumkan ijazah baru)
  14. Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi mereka yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  15. Surat Keterangan perguruan tinggi dengan tidak dikategorikan kelas jauh kecuali dari UT
  16. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar Tahun 2019/2020 (Bagi fungsional guru)
  17. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir oleh eselon II
  18. Jurnal asli untuk Gol. IV/a ke IV/b bagi fungsional guru
  19. Porlap Dikti (Khusus Universitas Swasta)

Pengusulan KP Jabatan Fungsional III/d ke Bawah

Qries

Pengusulan KP Jabatan Fungsional dari III/d ke IV/b

Qries

Pengusulan KP Jabatan Fungsional dari IV/b ke IV/c

Qries
04

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk proses Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:

  1. Fotocopy keputusan CPNS (Bila kenaikan pangkat pertama)
  2. Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy STTB / Ijazah / Akta dan Transkrip perguruan tinggi dengan tidak dikategorikan kelas jauh kecuali dari UT
  4. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  5. Fotocopy Keputusan Mutasi Perpindahan (Bila ada)
  6. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  7. Surat izin belajar
  8. Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi mereka yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  9. Uraian tugas ditandatangi oleh Eselon II (Asli)
  10. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir oleh eselon II
  11. Porlap Dikti (Khusus Universitas Swasta)

Pengusulan secara online dapat melalui

Qries

Prosedur

  1. BKPSDM membuat Surat Edaran Kepada seluruh Perangkat Daerah tentang Kenaikan Pangkat
  2. Perangkat Daerah mempersiapkan berkas Pegawai Negeri Sipil dan menyerahkannya ke BKPSDM untuk diproses;
  3. BKPSDM membuat surat pengantar ke Provinsi untuk Kenaikan Pangkat Gol. IV, ke BKN untuk Gol. I, II dan III untuk disetujui;
  4. BKPSDM membuat SK Kenaikan Pangkat melalui Sekretaris Daerah untuk ditandatangani Bupati;
  5. BKPSDM menandatangani Petikan SK Kenaikan Pangkat;
  6. BKPSDM melakukan pengarsipan dan mengirimkan Kenaikan Pangkat Reguler ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

Informasi Lainnya

Waktu Pelayanan : 3 Bulan

Biaya : Rp 0,- (Gratis)

Produk Layanan : Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengelola Pengaduan : Pengelola Bahan Perencanaan Sub Bidang Mutasi Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082126518299