Prosedur perpindahan selain perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut :
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul perpindahan kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan perpindahan
- Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menyampaikan usul perpindahan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul perpindahan;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan perpindahan sesuai kewenangannya;
- Selanjutnya, berdasarkan keputusan perpindahan sebagaimana dimaksud :
- PPK Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan;
- PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
- Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan perpindahan.
Perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan perpindahan;
- Perencanaan perpindahan disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan perpindahan;
- Berdasarkan pertimbangan perpindahan dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan perpindahan kepada PPK;
- Berdasarkan usul perpindahan sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan