01

LAYANAN KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk dapat mengikuti proses Seleksi:

  1. Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;
  2. Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
  3. Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;
  4. Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);
  5. Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
  6. Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
  7. Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;
  8. Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;
  9. Daftar Riwayat Hidup;
  10. Pas foto terbaru;
  11. Surat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Prosedur

Prosedur / Tahapan Kenaikan Pangkat Luar Biasa :

  1. Organisasi Perangkat daerah Mengusulkan Pegawai Negeri Sipil Melalui Link Usulan yang telah disediakan;
  2. Tim Teknis dari BKPSDM Sumedang menyeleksi Persyaratan Administrasi
  3. Tim Penilai Melakukan Review terhadap video dan narasi singkat;
  4. Peserta yang telah memenuhi syarat administrasi akan diundang dalam sesi wawancara;
  5. Hasil tim Penilai dijadikan dasar Penetapan SK PPK yang menjadi rekomendasi sebagai prasyarat Utama Kenaikan Pangkat Luar Biasa
  6. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan perpindahan.
  7. Selanjutnya, Tim Teknis mengusulkan peserta yang telah lolos seleksi melalui SIASN dan KPLB Desk 1.3

Informasi Lainnya

Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja

Biaya : Rp 0,- (Gratis)

Produk Layanan :

  • Rekomendasi / SK Bupati Tentang Hasil Seleksi;

Pengelola Pengaduan : Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323. HP. 085220050001

Pengusulan secara online dapat melalui

Qries