01

Kartu Identitas Pegawai

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual bahwa Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Prosedur Pembuatan KARTU ASN:

  1. ASN melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi My SAPK BKN;
  2. ASN mengunggah foto diri berlatar belakang transparan pada aplikasi My SAPK BKN;
  3. Jika ASN telah berhasil menggungah foto, maka ASN bisa langsung mengunduh Kartu ASN Virtual pada aplikasi My SAPK BKN;

Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0,- (Gratis)

Produk Pelayanan : Kartu ASN Virtual

Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609

Pengusulan Kartu ASN Virtual

Qries
02

Kartu Identitas Istri

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARIS (Kartu Istri) Baru :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua bagi janda/duda
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Surat Nikah ASLI
  5. Surat Kematian / Akta Cerai ASLI (bila menikah 2x atau lebih)
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
SEMUA berkas persyaratan ASLI di scan dalam bentuk Pdf kecuali Pasfoto dalam bentuk Jpg

Prosedur Pembuatan KARIS:

  1. PNS mengajukan dan mengirimkan berkas softcopy dan hardcopy melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah
  2. Kepegawaian Perangkat Daerah memeriksa dan memverifikasi mengirimkan berkas persyaratan dan surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Sumedang dan di disposisi ke Pengelola Kepegawaian BKPSDM yang menangani
  3. Pengelola Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemeriksaan, memverifikasi dan mengusulkan berkas untuk proses lebih lanjut melalui aplikasi “Mang Asep”
  4. Berkas usul dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung melalui aplikasi “Mang Asep” untuk dilakukan validasi dan pencetakan Karis oleh BKN;
  5. Surat Pengantar dan Pas foto dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung secara Manual
  6. Karis yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing

Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0,- (Gratis)

Produk Pelayanan : Kartu Istri

Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609


Pengusulan Kartu Istri secara online

Qries
03

Kartu Identitas Suami

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARSU (Kartu Suami) Baru :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua bagi janda/duda
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Surat Nikah ASLI
  5. Surat Kematian / Akta Cerai ASLI (bila menikah 2x atau lebih)
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
SEMUA berkas persyaratan ASLI di scan dalam bentuk Pdf kecuali Pasfoto dalam bentuk Jpg

Prosedur Pembuatan KARSU:

  1. PNS mengajukan dan mengirimkan berkas softcopy dan hardcopy melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah
  2. Kepegawaian Perangkat Daerah memeriksa dan memverifikasi mengirimkan berkas persyaratan dan surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Sumedang dan di disposisi ke Pengelola Kepegawaian BKPSDM yang menangani
  3. Pengelola Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemeriksaan, memverifikasi dan mengusulkan berkas untuk proses lebih lanjut melalui aplikasi “Mang Asep”
  4. Berkas usul dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung melalui aplikasi “Mang Asep” untuk dilakukan validasi dan pencetakan Karsu oleh BKN;
  5. Surat Pengantar dan Pas foto dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung
  6. Karsu yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing

Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0,- (Gratis)

Produk Pelayanan : Kartu Suami

Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609


Pengusulan Kartu Suami secara online

Qries
03

Pembuatan KARIS/KARSU Yang Hilang

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARIS (Kartu Istri) / KARSU (Kartu Suami) pengganti yang hilang :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua bagi janda/duda
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Scan Surat Nikah ASLI
  5. Scan Surat Kematian / Akta Cerai ASLI (bila menikah 2x atau lebih)
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian setempat
  8. Format lampiran XXX dan XXXI

Prosedur Pembuatan KARIS / KARSU:

  1. PNS mengajukan dan mengirimkan berkas softcopy dan hardcopy melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah
  2. Kepegawaian Perangkat Daerah memeriksa dan memverifikasi mengirimkan berkas persyaratan dan surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Sumedang dan di disposisi ke Pengelola Kepegawaian BKPSDM yang menangani
  3. Pengelola Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemeriksaan, memverifikasi dan mengusulkan berkas untuk proses lebih lanjut melalui aplikasi “Mang Asep”
  4. Berkas usul dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung melalui aplikasi “Mang Asep” untuk dilakukan validasi dan pencetakan Karis/Karsu oleh BKN;
  5. Surat Pengantar dan Pas foto dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung secara
  6. Karis/Karsu yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing

Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0,- (Gratis)

Produk Pelayanan : Kartu Istri / Suami

Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609


Pengusulan Kartu Istri secara online

Qries

Pengusulan Kartu Suami secara online

Qries

Informasi Lainnya

Untuk contoh surat persyaratan, Format-format dapat diunduh melalui tautan dibawah :

Qries