Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual bahwa Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prosedur Pembuatan KARTU ASN:
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan : Kartu ASN Virtual
Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARIS (Kartu Istri) Baru :
Prosedur Pembuatan KARIS:
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Istri
Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARSU (Kartu Suami) Baru :
Prosedur Pembuatan KARSU:
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Suami
Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk membuat KARIS (Kartu Istri) / KARSU (Kartu Suami) pengganti yang hilang :
Prosedur Pembuatan KARIS / KARSU:
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Istri / Suami
Pengelolaan Pengaduan : Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45352 HP. 081320480609