Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin perceraian:
Waktu Pelayanan : 30 Hari
Biaya : Rp 0,- (Gratis)
Produk Layanan : Naskah Rekomendasi
Pengelola Pengaduan : Analis Integritas dan Disiplin SDM Aparatur pada Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082120860719