01

Izin Perceraian

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin perceraian:

  1. Surat permohonan ijin perceraian dari ybs ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat pernyataan bersama Penggugat/Tergugat diketahui oleh Atasan Langsung;
  4. Surat pernyataan akan melaksanakan perceraian dari ybs diketahui oleh Atasan Langsung
  5. Surat keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa
  6. Photo Copy Surat Nikah dilegalisir
  7. Poto copy Karpeg
  8. Poto copy SK Pangkat terakhir;
  9. Surat Kesepakatan Bersama.

Prosedur

  1. Perangkat Daerah mengusulkan ijin perceraian PNS ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  2. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian/analisis
  3. BKPSDM mengundang dan meminta keterangan kepada PNS yang mengajukan proses izin perceraian untuk dimediasi;
  4. Penasehatan oleh Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4);
  5. Pembuatan draft rekomendasi dan rancangan keputusan/surat keterangan ijin perceraian.

Informasi Lainnya

Waktu Pelayanan : 30 Hari

Biaya : Rp 0,- (Gratis)

Produk Layanan : Naskah Rekomendasi

Pengelola Pengaduan : Analis Integritas dan Disiplin SDM Aparatur pada Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082120860719



Pengusulan secara online dapat melalui link dibawah

Qries