BKPSDM KABUPATEN SUMEDANG MUSNAHKAN 438 BERKAS ARSIP RETENSI DI BAWAH 10 TAHUN admin download file

Sumedang, 5 Juni 2025 – Unit Kearsipan BKPSDM Kabupaten Sumedang bersama Panitia Penilai Arsip BKPSDM telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 hingga 09.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Asesmen BKPSDM dan dilaksanakan berdasarkan prosedur kearsipan yang sah dan tertib administrasi.

Sebanyak 438 berkas dan 565 isi berkas dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yang telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor: 000.5.6.2/1816/2025.

Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, mengurangi beban ruang penyimpanan, serta menekan biaya pengelolaan arsip. Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pengamanan informasi, untuk mencegah akses tidak sah terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun keuangan.

Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut telah melalui proses penilaian dan memperoleh persetujuan penghapusan dari Pimpinan Pencipta Arsip, yakni Bupati Sumedang, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang.

Pelaksanaan kegiatan ini juga disaksikan oleh pejabat dari Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, yang mengatur mekanisme pemusnahan arsip secara akuntabel dan transparan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.