01

Pindah Instansi (Mutasi)

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pindah instansi:

  1. Surat Permohonan Perpindahan dari ybs
  2. Photo Copy Keputusan CPNS dilegalisir;
  3. Photo Copy Keputusan PNS dilegalisir;
  4. Photo Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
  5. Photo Copy NIP Baru dilegalisir
  6. Photo Copy PAK dilegalisir (untuk tenaga fungsional);
  7. Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah asal
  8. Asli Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang dituju/Penerima;
  9. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir;
  10. Daftar I/DSO bagi Guru dan Kebutuhan Formasi bagi Non Guru
  11. Asli Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  13. Data Jabatan Pelaksana;
  14. Asli Surat Keterangan tidak sedang menjalani Tugas Belajar;
  15. Asli Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  16. Asli Surat Keterangan tidak memiliki hutang dari Kepala Perangkat Daerah.

Prosedur

Prosedur perpindahan selain perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul perpindahan kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
  2. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan perpindahan
  3. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menyampaikan usul perpindahan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul perpindahan;
  4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan perpindahan sesuai kewenangannya;
  5. Selanjutnya, berdasarkan keputusan perpindahan sebagaimana dimaksud :
    • PPK Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan;
    • PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
  6. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan perpindahan.

Perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
  2. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
  3. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan perpindahan;
  4. Perencanaan perpindahan disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan perpindahan;
  5. Berdasarkan pertimbangan perpindahan dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan perpindahan kepada PPK;
  6. Berdasarkan usul perpindahan sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan

Informasi Lainnya

Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja

Biaya : Rp 0,- (Gratis)

Produk Layanan :

  • Rekomendasi/Persetujuan perpindahan selain perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah;
  • Keputusan Bupati tentang perpindahan dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah.

Pengelola Pengaduan : Penyusun Rencana Mutasi pada Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323. HP. 0822116595025