01

Cuti Besar

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan cuti besar:

  1. PNS yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara berturut-turut;
  2. Mengajukan surat permohonan cuti besar yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan serta dengan alasannya;
  3. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  4. Poto copy Karpeg;
  5. Poto copy Keputusan CPNS;
  6. Poto copy Keputusan Pangkat terakhir

Prosedur pelayanan pengajuan cuti besar:

  1. BKPSDM membuat surat edaran cuti besar (khusus pelaksanaan ibadah haji);
  2. Perangkat Daerah mengusulkan ijin cuti besar PNS ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  3. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  4. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian;
  5. Pembuatan naskah keputusan cuti besar.

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 14 Hari
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Rancangan Keputusan ijin cuti besar
  • Pengelola Pengaduan : Analis Penganugerahan pada Sub Bagian Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082317215350
02

Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara:

  1. PNS yang telah bekerja sekurag-kurangnya selama 5 tahun secara terus-menerus;
  2. Mengajukan surat permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan serta dengan alasannya;
  3. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  4. Foto copy Karpeg;
  5. Foto copy Keputusan CPNS dilegalisir;
  6. Foto copy Keputusan PNS dilegalisir;
  7. Foto copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
  8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar;
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Asli Surat Keterangan tidak memiliki hutang dari Kepala Perangkat Daerah.

Prosedur pelayanan pengajuan cuti besar:

  1. PNS mengajukan permohonan CLTN ditujukan ke Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah;
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian;
  4. BKPSDM mengusulkan CLTN ke Kantor Regional III BKN Bandung untuk mendapatkan persetujuan teknis;
  5. Pembuatan draf rancangan keputusan CLTN.

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 5 Hari
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Rancangan Keputusan CLTN
  • Pengelola Pengaduan : Analis Penganugerahan pada Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082317215350

Pengusulan secara online dapat melalui link dibawah

Qries