02
Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara:
- PNS yang telah bekerja sekurag-kurangnya selama 5 tahun secara terus-menerus;
- Mengajukan surat permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan serta dengan alasannya;
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Foto copy Karpeg;
- Foto copy Keputusan CPNS dilegalisir;
- Foto copy Keputusan PNS dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
- Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Asli Surat Keterangan tidak memiliki hutang dari Kepala Perangkat Daerah.
Prosedur pelayanan pengajuan cuti besar:
- PNS mengajukan permohonan CLTN ditujukan ke Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM;
- BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian;
- BKPSDM mengusulkan CLTN ke Kantor Regional III BKN Bandung untuk mendapatkan persetujuan teknis;
- Pembuatan draf rancangan keputusan CLTN.
Informasi Lainnya:
- Waktu Pelayanan : 5 Hari
- Biaya : Rp 0,- (Gratis)
- Produk Layanan : Rancangan Keputusan CLTN
- Pengelola Pengaduan : Analis Penganugerahan pada Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082317215350